Berita

Status Guru Honorer Berakhir 2027! Ini Skema yang Baru Wajib Kamu Tahu!

SuratPlus Contributor
7 Mei 2026
5 min read
Status Guru Honorer Berakhir 2027
Status Guru Honorer Berakhir 2027

SuratPlus - Isu mengenai hilangnya status guru honorer pada tahun 2027 mendatang belakangan ini menjadi buah bibir yang memicu keresahan di ruang-ruang guru. Banyak tenaga pendidik yang merasa cemas akan keberlangsungan profesi mereka di masa depan. Menanggapi gelombang kekhawatiran tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang beredar tidak simpang siur.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa poin utama dari kebijakan ini sebenarnya terletak pada perubahan nomenklatur atau penamaan status kepegawaian. Menurutnya, istilah "guru honorer" memang tidak akan digunakan lagi di masa depan. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat regulasi yang berlaku di Indonesia.

Perubahan Terminologi: Dari Honorer Menjadi Guru Non-ASN

Bagi kamu yang berprofesi sebagai guru honorer, penting untuk memahami bahwa perubahan ini merupakan konsekuensi yuridis dari pemberlakuan undang-undang baru. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dalam sistem administrasi negara yang baru, sebutan "honorer" akan dihapus dari kamus kepegawaian.

"Istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebutnya dengan guru non-ASN," ungkap Abdul Mu’ti saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun sebutannya hilang, bukan berarti peran tenaga pendidik tersebut ditiadakan. Perubahan nama menjadi "guru non-ASN" merupakan langkah sinkronisasi dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Abdul Mu’ti menambahkan, "Mengacu pada undang-undang ASN, istilah honorer nanti tidak ada lagi. Itu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN."

Penyesuaian Waktu Implementasi Kebijakan

Jika merujuk pada rencana awal, transformasi status kepegawaian ini sebenarnya ditargetkan untuk rampung dan berlaku sepenuhnya pada tahun 2024. Namun, pemerintah menyadari bahwa transisi sebesar ini memerlukan persiapan yang matang agar tidak menimbulkan guncangan di sektor pendidikan. Oleh karena itu, terdapat penyesuaian jadwal agar kebijakan ini dapat berjalan lebih efektif dan minim kendala.

"Seharusnya itu berlaku tahun 2024, tapi karena berbagai pertimbangan kemudian efektif mulai tahun 2027," jelasnya sebagaimana dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Penundaan hingga tahun 2027 ini memberikan ruang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para tenaga pendidik itu sendiri untuk bersiap menghadapi skema baru. Dengan adanya tenggat waktu yang lebih panjang, diharapkan seluruh tenaga pendidik non-ASN dapat masuk ke dalam sistem yang lebih terorganisir dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

Skema Baru: Menuju PPPK Paruh Waktu

Salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah bagaimana nasib para guru yang saat ini masih berstatus honorer? Abdul Mu’ti menjamin bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemberhentian secara sepihak atau massal. Guru-guru non-ASN yang saat ini tengah aktif mengajar dipastikan tetap bisa menjalankan pengabdian mereka melalui mekanisme yang sudah dirancang oleh pemerintah.

Salah satu pintu masuk utama untuk mendapatkan kepastian status adalah melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, pemerintah juga menyadari bahwa dalam setiap proses seleksi, tidak semua peserta bisa dinyatakan lulus karena keterbatasan kuota maupun standar kelulusan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menyiapkan solusi jalan tengah. Abdul Mu’ti memaparkan bahwa mereka yang belum berhasil lolos seleksi PPPK akan diarahkan ke skema lain. "Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat statusnya menjadi PPPK paruh waktu," terangnya. Skema ini diharapkan dapat mengakomodasi para guru agar tetap memiliki status resmi di bawah payung hukum ASN, meskipun dengan skema kerja yang disesuaikan.

Tantangan Anggaran dan Peran Pemerintah Daerah

Meskipun skema PPPK paruh waktu terlihat sebagai solusi yang ideal, implementasinya di lapangan tentu tidak luput dari tantangan. Masalah utama yang sering muncul adalah terkait kemampuan keuangan atau kapasitas fiskal pemerintah daerah. Sebab, penggajian tenaga pendidik dengan status PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, sangat bergantung pada ketersediaan anggaran daerah masing-masing.

Abdul Mu’ti mengakui adanya ketimpangan kemampuan finansial antar daerah di Indonesia. Ada daerah yang sangat siap secara mandiri, namun ada pula yang mulai megap-megap menanggung beban belanja pegawai.

"Sebagian pemerintah daerah mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah, yang kesulitan itu kita berikan jalan keluar," tutur Abdul Mu’ti.

Sebagai bentuk dukungan, Kemendikdasmen terus membuka pintu komunikasi bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala anggaran. Pemerintah pusat berkomitmen untuk terus meninjau dan menerima berbagai usulan kebijakan agar keberlangsungan tugas para tenaga pendidik tetap terjaga, meskipun daerah tersebut memiliki keterbatasan dana.

Sinergi Antar-Kementerian

Perlu kamu ketahui bahwa kebijakan mengenai status kepegawaian guru ini tidak berdiri sendiri di bawah kendali Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena isu ini berkaitan erat dengan manajemen sumber daya manusia aparatur negara secara nasional, maka kebijakan ini melibatkan kerja sama lintas sektoral.

Abdul Mu’ti secara jujur menyampaikan bahwa kementeriannya memiliki batasan wewenang dalam hal teknis pelaksanaan undang-undang ASN. Oleh sebab itu, detail mengenai aturan main dan teknis kepegawaian secara menyeluruh akan lebih tepat jika dipaparkan oleh kementerian terkait lainnya.

"Karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang ASN, akan lebih jelas kalau dijelaskan oleh Menteri PAN-RB," tutupnya mengakhiri penjelasan.

Melalui penjelasan resmi ini, diharapkan kamu dan seluruh tenaga pendidik di tanah air dapat lebih tenang. Fokus pemerintah saat ini adalah menata sistem kepegawaian agar lebih bermartabat, di mana istilah "honorer" yang selama ini identik dengan ketidakpastian, perlahan akan bertransformasi menjadi status guru non-ASN yang lebih terstruktur menuju skema PPPK. Tahun 2027 bukanlah akhir bagi karier guru, melainkan awal dari babak baru sistem manajemen pendidikan Indonesia yang lebih tertib regulasi.