
SuratPlus - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja memberikan penegasan penting terkait pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, kini ada sejumlah sektor usaha dan profesi tertentu yang secara resmi tidak dapat lagi menikmati fasilitas pemotongan pajak khusus tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam PP 20/2026, fasilitas skema tarif PPh Final UMKM 0,5 persen sekarang ini cakupannya diperketat. Insentif ini hanya disediakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perseroan perorangan, serta koperasi yang mengantongi omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Adanya regulasi anyar ini otomatis membuat badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, hingga perseroan terbatas (PT) umum tereliminasi dan tidak diizinkan lagi menggunakan skema PPh Final UMKM tersebut.
Meskipun ada penyaringan kelompok penerima, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus tarif PPh Final UMKM 0,5 persen ini secara keseluruhan. Kebijakan ini murni diterapkan untuk menata kembali siapa saja yang paling berhak menerima fasilitas perpajakan tersebut.
"Kalau kita baca dengan saksama PP 20 Tahun 2026, dapat kita lihat bahwa tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tidak dihapus. Tarif tersebut tetap dipertahankan bagi pelaku UMKM orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun," ujar Inge kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Mekanisme Pajak Bagi yang Dicoret dari PPh Final UMKM
Bagi badan usaha maupun kelompok yang sudah tidak bisa lagi memakai skema PPh Final UMKM, kamu tidak perlu bingung. Inge Diana Rismawanti menerangkan bahwa badan usaha tersebut nantinya bakal dialihkan untuk mengikuti mekanisme perpajakan umum. Lewat sistem ini, kalkulasi pajak kamu tidak akan dihitung dari total omzet bruto atau pendapatan kotor usaha secara keseluruhan.
Pajak terutang kamu nantinya bakal dikalkulasi berdasarkan penghasilan kena pajak atau laba bersih yang didapatkan oleh usaha kamu. Melalui penerapan skema umum ini, kamu sebagai wajib pajak juga diberikan keleluasaan untuk membebankan biaya-biaya operasional usaha yang sah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku, sebelum akhirnya kamu menghitung besaran nominal pajak terutang yang wajib disetorkan ke negara.
Kategori Penghasilan yang Tidak Masuk Fasilitas PPh Final UMKM 0,5 Persen
Selain membatasi jenis badan usaha, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga merinci beberapa jenis penghasilan spesifik yang mutlak tidak boleh menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Penghasilan-penghasilan yang dikeluarkan dari cakupan fasilitas ini meliputi:
- Penghasilan yang diperoleh dari penyediaan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Penghasilan yang bersumber atau didapatkan dari luar negeri, di mana pajaknya terutang atau sudah diselesaikan pembayarannya di negara asal.
- Penghasilan yang dari awal memang sudah dikenai skema PPh final tersendiri berdasarkan aturan perpajakan yang berbeda.
- Penghasilan yang secara resmi dikecualikan sebagai objek pajak berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Lengkap Profesi yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5 Persen
Jika kamu menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri, kamu perlu memperhatikan jenis profesi kamu secara detail. PP Nomor 20 Tahun 2026 membagi daftar profesi dan kegiatan yang tidak berhak menikmati fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen ke dalam beberapa rumpun utama, sebagai berikut:
1. Jasa Pekerjaan Bebas
Kelompok profesi keahlian ini tidak diperkenankan menggunakan skema PPh Final UMKM:
- Pengacara
- Akuntan
- Arsitek
- Dokter
- Konsultan
- Notaris
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Penilai
- Aktuaris
- Tenaga ahli sejenis lainnya
2. Profesi di Bidang Seni, Hiburan, dan Ekonomi Kreatif
Industri kreatif dan hiburan juga menjadi perhatian dalam aturan baru ini. Jika kamu bergerak di bidang ini, berikut daftarnya yang dikecualikan:
- Pemain musik
- Pembawa acara
- Penyanyi
- Pelawak
- Bintang film
- Bintang sinetron
- Bintang iklan
- Sutradara
- Kru film
- Foto model
- Peragawan/peragawati
- Pemain drama
- Penari
- Pemahat
- Pelukis
- Influencer
- Selebgram
- Bloger
- Vloger
- Seniman lainnya
3. Jasa Profesi dan Kegiatan Lainnya
Tidak terbatas pada dunia hiburan dan keahlian hukum atau medis, rumpun jasa profesi dan aktivitas bisnis berikut ini juga wajib menggunakan mekanisme pajak umum:
- Olahragawan
- Penasihat
- Pengajar
- Pelatih
- Penceramah
- Penyuluh
- Moderator
- Pengarang
- Peneliti
- Penerjemah
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- Perantara atau pencari pelanggan
- Petugas penjaja barang dagangan
- Agen asuransi
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM)
- Pelaku penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya
Dengan adanya rincian aturan yang tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, kamu yang berprofesi di bidang-bidang di atas atau mengelola badan usaha seperti CV, Firma, dan PT harus mulai mempersiapkan pembukuan keuangan dengan lebih tertib guna mengikuti mekanisme perpajakan umum. Jadikan poin-poin penegasan dari DJP ini sebagai acuan resmi agar pengelolaan kewajiban perpajakan kamu tetap berjalan sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia.